Syarat Pembuatan Akte Kelahiran Anak Terbaru


Informasi Syarat Pembuatan Akte Kelahiran Anak Terbaru
Memiliki anak merupakan kebahagiaan yang didambakan oleh setiap pasangan suami istri. Sebuah keluarga terasa belum lengkap tanpa kehadiran si buah hati yang akan menjadi penghias hari-hari dalam berumah tangga. Sakitnya seorang Ibu saat dan setelah proses persalinan dan cemasnya seorang Ayah selama proses persalinan terbayar sudah ketika sang bayi lahir ke dunia ini. Beberapa prosesi pun harus ditunaikan oleh orang tua sesuai dengan ajaran masing-masing agamanya. Selain itu dokumen kependudukan harus segera diurus untuk sang buah hati, yaitu akte kelahiran anak. Akte kelahiran anak ini penting untuk data si anak di kelak kemudian hari.

Dahulu akte kelahiran anak ini jarang dimiliki oleh anak-anak di Indonesia. Selain karena jaman dulu tingkat pendidikan dan kesadaran orang tua masih rendah, orang tua juga tidak mau repot untuk mengurus syarat pembuatan akte kelahiran anak, akibatnya ketika si anak memasuki usia sekolah orang tua baru merasa kebingungan.

Agar hal di atas tidak terjadi pada Anda, maka sebagai orang tua harus tahu cara mengurus akte kelahiran. Melalui postingan ini Kami akan membantu apa saja yang menjadi syarat pembuatan akte kelahiran. Adapun syarat mengurus akte kelahiran adalah sebagai berikut:

  • Surat kelahiran dari penolong kelahiran (Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Rumah Bersalin/Dokter/Bidan/dll)
  • Foto copy KTP dan KK kedua orang tua / yang bersangkutan
  • Keterangan kelahiran dari Kelurahan setempat (stempel basah/asli)
  • Foto copy Akta Nikah/Perkawinan orang tua
  • Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP nya.
  • Penetapan Pengadilan Negeri Kota / kabupaten setempat  bagi pemohon akte kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dari tanggal kelahiran
Cara Mengurus Akte Kelahiran:

  • Pemohon datang dengan membawa persyaratan terlampir ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Mengisi formulir pendaftaran bermaterai yang sudah di sediakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Pemohon menandatangani buku register akta kelahiran beserta 2 Orang saksi
Yang penting untuk diperhatikan dalam cara mengurus akte kelahiran anak adalah jangan sampai lebih dari 60 hari dari tanggal kelahiran si anak. Karena jika lebih dari 60 hari akan dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,00. Dan jika lebih dari setahun maka akan dikenakan biaya sidang pengadilan sebesar Rp. 200.000,00 dan harus melalui penetapan sidang Pengadilan Negeri. Jadi agar tidak repot di kemudian hari maka segera urus akte kelahiran anak Anda dengan mengurus syarat pembuatan akte kelahiran sebelum 60 hari, karena tidak akan dikenakan biaya sama sekali.

Demikian paparan kami mengenai syarat pembuatan akte kelahiran dan cara mengurusnya. Semoga bisa membantu Anda yang tengah berbahagia atas kelahiran putra-putri Anda. Advertisement

0 comments:

Post a Comment

Silahkan Tinggalkan Komentar dengan cara berkomentar yang sopan, baik dan benar

 
Top